KSA, KPA, DAN KEE

Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia yang terkait dengan konservasi, pengelolaan lingkungan dan sumber daya manusia.

Ada sedikit perbedaan antara KSA, KPA dan KEE. KSA dan KPA adalah istilah yang digunakan dalam konteks konservasi alam, area yang dilindungi, atau Kawasan Suaka Alam (area yang dilindungi karena memiliki nilai ekosistem penting). Sedangkan KEE adalah kawasan yang bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, KSA dan KPA fokus pada perlindungan dan pelestarian, perbedaan keduanya adalah pada pemanfaatan, dimana KPA bisa dilakukan pemanfaatan secara lestari. KEE selain fokus pada perlindungan dan pelestarian juga melibatkan aspek tata ruang, otoritas sectoral, dan pemerintah daerah dalam menjaga keberagaman hayati dan kesejahteraan masyarakat.

 

Istilah Terkait KSA-KPA-KEE

  • KSA atau Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan ini bertujuan untuk melindungi flora dan fauna, keberagaman hayati dan ekosistem didalamnya.
  • KPA atau Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan kata lain, KPA bertujuan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam tertentu secara bijaksana.
  • KEE atau Kawasan Ekosistem Esensial adalah kawasan di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru yang secara ekologis penting bagi keanekaragaman hayati, memiliki nilai ekosistem penting. KEE bertujuan untuk melindungi lingkungan secara komprehensif pada skala lansekap. Contoh KEE termasuk ekosistem lahan basah, koridor hidupan liar, dan kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi.
  • Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Kondisi lingkungan adalah kondisi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya dalam KSA dan KPA.
  • Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
  • Kerja sama Penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
  • Pelindungan KEE adalah upaya untuk melindungi KEE melalui pengelolaan berdasarkan prinsip konservasi.
  • Rencana Aksi Pelindungan KEE adalah rencana terintegrasi yang memuat rangkaian pelindungan melalui kegiatan pengelolaan KEE yang disusun secara kolaboratif oleh pengelola.
  • Bentang Alam/Lanskap yang memiliki kekhususan geologis dan geomorfologis adalah areal dengan ciri-ciri unik dalam hal fisik dan referensi khusus.
  • Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
  • Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan produksi adalah kawasan hutan dengan fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi konversi sebagai cadangan untuk kepentingan penggunaan di luar sektor kehutanan.
  • Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
  • Areal Penggunaan Lain yang (APL) adalah areal di luar kawasan hutan.
  • Jasa ekosistem yang disebut juga sebagai jasa lingkungan adalah jasa yang diberikan oleh potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang dapat dikategorikan sebagai keindahan dan fenomena alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, fungsi hidrologi, penyerapan dan penyimpanan karbon, dan berbagai jasa ekosistem lainnya.
  • Pemanfaatan secara berkelanjutan adalah upaya pemanfaatan yang memperhatikan keberlanjutan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat ekologinya.
  • Pemulihan ekosistem adalah upaya untuk memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
  • Pengawetan keanekaragaman hayati adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya.