PENGENDALIAN EKOSISTEM HUTAN

 

Pengertian

§  Pengendalian Ekosistem Hutan adalah segala upaya yang mencakup metode, prosedur, strategi, dan teknik dalam kegiatan perencanaan hutan, pemantapan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem secara efektif dan efisien menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.

§  Pengendalian Ekosistem Hutan adalah sebuah jabatan fungsional yang bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya-upaya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

§  Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.

 

Pengendalian Ekosistem Hutan mencakup kegiatan :

§  Perencanaan hutan

§  Pemantapan kawasan hutan

§  Pemanfaatan hasil hutan

§  Rehabilitasi hutan dan lahan

§  Pengelolaan daerah aliran sungai

§  Pengendalian perubahan iklim

§  Perhutanan sosial

§  Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

 

Pengendali Ekosistem Hutan harus memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pengendali Ekosistem Hutan dibagi menjadi beberapa jenjang, yaitu :

§  Pengendali Ekosistem Pelaksana

§  Pengendali Ekosistem Pelaksana Lanjutan

§  Pengendali Ekosistem Penyelia

§  Pengendali Ekosistem Pertama

§  Pengendali Ekosistem Muda

§  Pengendali Ekosistem Madya

§  Pengendali Ekosistem Utama

 

Pengendali Ekosistem Hutan mempunyai peran penting dalam mengawal standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), seperti :

§  Standar kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari (PHL)

§  standar verifikasi legalitas kayu (SVLK)

§  standar emisi gas rumah kaca (GRK)

§  standar konservasi keanekaragaman hayati (KAH)

§  standar perhutanan sosial (PS)

§  standar restorasi ekosistem (RE)

 

Pengendali Ekosistem Hutan juga berperan dalam mendukung program-program strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti :

§  Program 1 miliar pohon

§  Program 30 juta hektar kawasan konservasi

§  Program 12,7 juta hektar kawasan restorasi ekosistem

§  Program 12,5 juta hektar kawasan perhutanan sosial

§  Program penurunan emisi GRK sebesar 29% pada tahun 2030.