PERHUTANAN SOSIAL

 

PENGERTIAN

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan hutan lestari
 
Kawasan/lokasi
Kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat
 
Pelaku
Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat
 
Tujuan
Untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya

 


5 Bentuk/Skema PS

Hutan Desa
Hutan Desa (HD) adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
 
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
 
Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
 
Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

Kemitraan kehutanan

·  Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/Masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.
· Kemitraan kehutanan yang dilaksanakan pada Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk Kemitraan Konservasi. 



PIAPS

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.

PIAPS ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat dan sumber lain.

PIAPS meliputi:

·  Kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial;

·  Kawasan hutan yang sudah dibebani Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan

·  Areal KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang kehutanan.

PIAPS ditetapkan oleh Menteri, dan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan atas nama Menteri.

 


AKSES LEGAL

  • Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan.
  • Persetujuan : HD, HKm, HTR dan Kemitraan Kehutanan
  • Penetapan : Hutan Adat

 


PERSETUJUAN PENGELOLAAN PS

·  Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada Perseorangan, kelompok tani hutan atau koperasi.

·  Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.

 


JANGKA WAKTU

35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk HD, HKm, dan HTR.

Kemitraan Kehutanan pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan Masyarakat Setempat disesuaikan dengan masa berlakunya perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dan masa berlakunya persetujuan penggunaan kawasan hutan.

 


POKJA PPS

Untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat Provinsi.

Pokja PPS ditetapkan oleh gubernur.

Masa kerja Pokja PPS selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Pokja PPS bertugas:

·  Sosialisasi program Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Setempat dan para pihak terkait;

·  Melakukan pencermatan terhadap PIAPS;

·  Membantu fasilitasi permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

·  Membantu melakukan verifikasi teknis permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

·  Membantu fasilitasi penyelesaian konflik sosial dan tenurial Pengelolaan Perhutanan Sosial;

·  Membantu fasilitasi pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status Hutan Adat;

·  Membantu fasilitasi penataan areal;

·  Membantu fasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

·  Membantu fasilitasi pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan/atau

·  Membantu pelaksanaan pembinaan dan pengendalian.


Anggota Pokja PPS terdiri atas:

·         UPT;

·         Unit pelaksana teknis terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

·         Pemerintah Daerah provinsi;

·         Organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan;

·         KPH;

·         Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

·         Masyarakat sipil (akademisi, lembaga swadaya Masyarakat dan/atau jurnalis);

·         Pelaku usaha;

·         Kader konservasi; dan/atau

·         Relawan lingkungan hidup dan kehutanan.

Operasional Pokja PPS dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial